Apakah seorang pekerja lepas atau freelance bisa kena pajak? Mungkin sebelumnya tidak Anda ketahui bahwa mereka-mereka yang mempekerjakan diri mereka sendiri ini sebenarnya tetap terkena pajak. Karena ini pula, freelancer atau tenaga lepas mungkin akan membutuhkan jasa konsultan pajak. Bagi Anda yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, maka konsultan pajak Surabaya dapat membantu Anda dalam urusan perpajakan.
Pasal Tentang Pajak Untuk Freelancer
Wajib pajak yang dibayar freelancer telah tertulis dalam Pajak Penghasilan, Pasal 21. Yang itu artinya, kabar bahwa pekerja lepas tetap harus bayar pajak bukanlah sekedar isu lagi. Pasal tentang perpajakan selanjutnya membahas lebih detail, yang salah satunya adalah Nomor 46 Tahun 2013.
Kemudian ada juga di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto, nilainya tidak lebih dari Rp4,8 juta dalam satu tahun pajak.
Beberapa jenis freelancer yang diwajibkan pajak antara lain pengajar, tenaga ahli, pengawas, perantara, agen iklan, olahragawan, agen asuransi, pengawas, peneliti, dan masih banyak lagi.
Jika Anda adalah salah satu freelancer di atas yang baru tahu kalau Anda sebenarnya kena pajak, tidak perlu khawatir. Tidak perlu lagi khawatir dengan bagaimana cara menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Konsultan Pajak
Sebagai warga negara baik yang siap membayar pajak, Anda tetap bisa membayarkan dengan nominal yang tepat jika menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya.
Merupakan jasa yang menerima konsultasi apa saja seputar pajak, termasuk salah satunya menghitungkan berapa pajak yang seharusnya Anda bayarkan.
Jasa konsultan pajak Surabaya yang dipilih harus yang profesional. Lebih bagus kalau yang sudah punya sertifikat, sehingga pelayanannya memuaskan dan sesuai.
Malahan bukan hanya untuk menghitungkan berapa wajib pajak Anda saja. Konsultan pajak bisa memberikan layanan lebih dari itu. Seperti halnya untuk mendampingi wajib pajak, membuatkan laporan SPT tahunan, memberikan layanan pindah KPP terdaftar, hingga pengurusan NPWP.
Semua tentang pajak tak perlu lagi dicemaskan sehingga Anda bisa lebih fokus dalam menyelesaikan pekerjaan. Terus kembangkan skill Anda, dan tingkatkan pemasukan Anda!
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.