Untuk menjadi warga negara yang baik, diharuskan paham mengenai perpajakan sebab dengan warga negara yang taat akan pajak, paling tidak sudah memenuhi salah satu peraturan yang berlaku. Berbicara mengenai perpajakan, pasti akan paham dengan NPWP atau nomor pokok wajib pajak, NPWP merupakan nomor untuk wajib pajak yang dipakai sebagai alat dalam administrasi pajak dan digunakan juga sebagai tanda identitas diri saat wajib pajak melaksanakan urusan perpajakan.
NPWP ini mempunyai 2 kategori yaitu WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan WP BU (Wajib Pajak Badan Usaha), ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari kepemilikan NPWP, antara lain: kemudahan dalam pelayanan umum, pengajuan kredit, pengurangan biaya pajak dan lain-lain. NPWP seperti KTP yang wajib dimiliki seseorang yang sudah memenuhi syarat, sebagai wajib pajak, NPWP harus dimiliki agar tidak terkena sanksi atau denda sesuai UU yang berlaku.
Namun, apabila ada seseorang yang belum memenuhi syarat NPWP tapi ingin memiliki NPWP dalam hal ini belum punya pekerjaan atau pendapatannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa juga mengajukan diri untuk membuat NPWP. Manfaat dari kepemilikan NPWP selain dari wajib pajak adalah ketika sudah mendapat pekerjaan dan diharuskan memiliki NPWP, anda sudah mempunyai kartu tersebut kemudian dapat digunakan untuk pelaporan pajak seperti yang dapat dibantu oleh jasa lapor pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Ada beberapa syarat-syarat dalam membuat NPWP secara online, antara lain:
Wajib pajak OP yang tidak menjalankan pekerjaan atau usaha.
- Bagi WNI, Fc KTP
- Bagi WNA, Fc paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Wajib pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan.
- Bagi WNI, Fc KTP
- Bagi WNA, Fc paspor, KITAS dan KITAP
- Fc dokumen-dokumen izin kegiatan usaha yang sudah diterbitkan instansi berwenang serta surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari PemDa.
- Surat pernyataan di atas materai yakni wajib pajak benar menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan.
Wajib pajak OP wanita yang sudah kawin dan ingin hak serta kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.
- Bagi WNI, Fc KTP
- Bagi WNA, Fc paspor, KITAS dan KITAP
- Fc NPWP suami
- Fc KK (Kartu Keluarga)
- Fc dokumen pajak luar negeri jika suami merupakan WNA
- Fc surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan kewajiban pajak terpisah dengan hak dan kewajiban dari suami.
Cara Mengurus NPWP Online
Cara mendaftar NPWP bagi WP OP sangat mudah, sekarang sudah bisa mendaftar lewat online, dengan prosedur sebagai berikut:
- Membuka website resmi pajak, www.pajak.go.id dan pilih menu e-registration
- Daftar akun, isi dengan nama, email, alamat dan lain-lain, lalu klik save
- Mengaktivasi akun, cek kotak masuk di email anda dari email pajak resmi dan klik link yang tercantum
- Mengisi formulir, login ke e-registration dengan e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya, kemudian pergi ke halaman registrasi data wajib pajak, isi formulir sesuai perintah. Setelah selesai, akan muncul SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Kirim Formulir, setelah selesai dengan lengkap dan benar, klik pilihan daftar untuk mengirim formulir yang sudah terisi ke KPP.
- Cetak dokumen yang ada di layar komputer
- Tanda tangan formulir
- Kirim formulir ke KPP
- Scan dokumen
- Cek status, dan menunggu NPWP jadi
Sebagai catatan, jika status ditolak, maka ada data yang harus diperbaiki atau kurang lengkap. Sebaliknya, jika status disetujui, maka e-NPWP akan dikirim otomatis ke alamat pendaftar.
Jasa Pembuatan NPWP online
Bagi yang tidak ingin ribet atau tidak punya waktu yang cukup dalam membuat NPWP, maka anda bisa menghubungi kami selaku biro jasa pembuatan NPWP secara online. Kami akan menyelesaikan hanya dalam satu hari saja, dengan biaya sekitar dari Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribu saja. Miliki NPWP sebelum anda terkena denda.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.