Siapa diantara kamu yang masih bingung untuk menyiapkan dokumen pajak? bila kamu bingung artikel 5 tips untuk menyiapkan dokumen pajak dengan baik dan benar bisa menjadi acuan yang tepat. Untuk dapat melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, kamu mesti tahu dulu nih soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPH Pasal 21 untuk setiap tahunnya.
Pelaporan SPT saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online melalui layanan E-filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut beberapa hal yang wajib kamu siapkan. Kendati mudah namun dalam realitanya masih banyak yang mengalami kebingungan, sebab itu Konsultan Pajak dapat kamu pilih agar pelaporan SPT kamu terbebas dari kesalahan fatal.
Penting Banget Nih Bagi Kamu untuk Mengetahui Jenis Form SPT
Jenis form SPT sendiri terdiri tiga bentuk, mulai dari SPT/Formulir 1770 S yakni sebuah formulir mengenai surat pemberitahuan pajak tahunan bagi individu dengan pendapatan lebih dari 60 juta pada satu tahun terakhir.
Kedua yaitu SPT/Formulir 1770 SS yakni surat pemberitahuan pajak tahunan bagi tiap individu dengan pendapatan kurang dari 60 juta pada satu tahun terakhir. Nah bagi kamu yang berprofesi sebagai pebisnis atau pekerjaan bebas kamu dapat memilih SPT/Formulir 1770 untuk pemberitahuan pajak setiap tahun bagi individu.
Perhatikan Keabsahan Dalam Pengisian Data
Setelah kamu memilih salah satu dari tiga jenis form pelaporan SPT yang sudah dijelaskan sebelumnya, kini kamu bisa melakukan pengisian data-data dengan benar sesuai pada dokumen yang legal. Mengapa keabsahan pengisian data sangat penting karena dapat mempengaruhi besaran pelaporan pajak jika anda melakukan kesalahan dalam pengisiannya, jadi pastikan yah kamu sudah mengisinya dengan teliti dan benar.
Belum Punya EFIN? Buruan Buat Ya
EFIN alias Electronic Filing Identification Number merupakan sebuah nomor untuk mengenali Wajib Pajak (WP) yang dapat diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi kamu yang belum paham cara mendapatkan EFIN, kamu dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak DJP terdekat yah dengan membawa NPWP. Keberadaan EFIN sendiri sangatlah penting lho, karena EFIN berperan untuk mengakses portal E-filing SPT tahunan maupun DJP Online.
Sudah Punya EFIN? Sekarang Kamu Bisa Mendaftar Melalui DJP Online
Pastikan kamu sudah memiliki EFIN ya untuk dapat melakukan pendaftaran di DJP Online. Namun kamu harus gercep nih pasalnya EFIN sendiri hanya berlaku selama satu bulan saja, jadi pastikan semuanya beres ya.
Selamat Kamu Bisa Melaporkan SPT Tahunan Melalui E-filling
Setelah tahapan satu sampai empat selesai kamu lakukan. Kini saatnya kamu dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui DJP Online dengan layanan E-filling yang sangat memudahkan.
Masih ingat soal pemilihan form SPT Tahunan Pajak di atas? nah hal tersebut memiliki relevansi dengan pengisian e-filling nih. Karena jika anda salah memilih form yang tepat, tentu akan mempengaruhi nilai penghasilan yang akan dilaporkan SPT tahunan.
Tentunya sebagai warga negara yang baik, kita harus tertib untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya. Lantas apa sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT? ya sudah barang tentu kamu bisa mendapatkan denda sebesar Rp100.000 untuk individu serta Rp1000.000 untuk Wajib Pajak badan sesuai amanat Pasal 7 Ayat 1 UU KUP.Demikian informasi dari kami mengenai 5 tips untuk menyiapkan dokumen pajak dengan baik dan benar. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang matang kepada kamu agar lebih memahami soal pelaporan SPT Tahunan.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.