5 Kebiasaan Buruk Yang Harus Dihindari Saat Mengurus Pajak Bisnis Anda

Mendalami sebuah bisnis kenyataannya tidak semudah yang kalian kira. Ketika banyak masyarakat yang berpikir bahwa berbisnis banyak mendatangkan cuan tanpa berbuat lebih, maka hal itu sangatlah salah. Menjalankan sebuah bisnis bukan saja perihal membeli dan mendistribusikan produk atau jasa yang kita miliki, namun berbisnis juga merupakan hal kelembagaan yang menyangkut pajak dan harus khalayak tepati dalam pelaksanaannya. Lantas sepenting itukah perihal mengenai mengurus pajak bisnis?

Pajak atau tax adalah kontribusi yang wajib pada negara terutang baik dalam konteks pribadi atau institusi yang mana memaksa dan tercatat dalam undang-undang dengan imbalan tidak langsung karena output yang akan muncul adalah demi kepentingan bersama. Pajak bisnis sendiri merupakan salah satu penyumbang dana terbesar negara karena revenuenya yang tinggi baik dari sisi penjualan, persewaan, maupun jenis bisnis lainnya. Lalu bagaimana dengan sistemnya sendiri?

Tahu Lebih Banyak Tentang Pajak

Apabila berbicara tentang pajak, maka hal paling simple adalah dengan mempercayakannya pada konsultan pajak. Memang karena efisiensi dan kemampuan pengukuran yang lebih terjamin, bukan membuat pemilik usaha harus menggunakan jasanya ya. Banyak media pembelajaran yang telah menyediakan informasi lengkap mengenai pajak, jenisnya, dan bahkan cara mengurusnya. Disini kita akan menjelaskan kepada kalian secara rinci mengenai hal tersebut.

Singkatnya, pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara yang memiliki fungsi dalam hal pembangunan berkelanjutan negara itu sendiri. Penghitungannya pun terbilang lumayan karena sebelum mengurusnya terdapat beberapa tahapan yang harus kalian lalui seperti NPWP, SPT, pembukuan pribadi, dan adanya dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui berapa nominal yang harus kalian keluarkan. Disinilah peran konsultan memegang peranan penting dalam memutar roda perusahaan itu sendiri.

Meskipun sebenarnya era telah terintegrasi dengan berbagai hal misalnya dengan banyaknya aplikasi pajak yang beredar, namun skill utama dalam memahami jenis pajak adalah yang paling utama. Jangan sampai kalian masih belum memahami esensi dari masing-masing pajak dan berujung pada sistem pengurusan yang salah. Memangnya masih mau kalian mendapat sebutan “kuno”? Jangan sampai lah ya generasi Z masa belum melek teknologi.

Jangan Sampai Lakukan Ini Ketika Mengurus Pajak: Ini Perintah!

  1. Tidak Memiliki EFIN

Memiliki EFIN adalah adalah salah satu syarat untuk memperoleh SPT. EFIN atau Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang akan kalian peroleh setelah mendaftarkan di akun DJP online dan e-Filling.

  1. Tidak Mengetahui SPT dan Cara Melaporkannya

Untuk melaporkan SPT maka kalian harus melampirkan bukti potong dari pajak tahunan, entah dari pribadi maupun badan. SPT ini berisikan arsip tahunan PPh, PPN, dan dana keluar masuknya per tahun berjalan.

  1. Tidak Memiliki NPWP

Syarat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pelaporan SPT, yaitu memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi syarat utama yang beriringan dengan syarat lain yaitu informasi WP, tanggal dan jam pembuatan BPE, dan NTTE.

  1. Belum Melakukan Pembukuan

Pembukuan berfungsi untuk memperkirakan berapa pengeluaran yang bisnis anda berikan untuk menyumbang pajak.

  1. Tidak Mempersiapkan Dokumen Pendukung Lainnya

Pada beberapa kasus, perlu adanya syarat dokumen lain untuk membayar pajak. So, jangan hanya penting membayar ya. Yuk aware dengan syarat lain sebagai bukti kepedulian dengan pajak! Dan jangan melakukan tindakan diatas!

Jawabannya, untuk wajib pajak perlu menyiapkan dokumen SPT Tahunan yaitu formulir bukti potong 1721 A1/1721 A2.Demikian dari 10 pertanyaan yang harus diajukan ke konsultan pajak sebelum mempekerjakannya berikut dengan jawaban ringkasnya. Semoga anda bisa memahami informasi dari artikel ini. Jadi, apapun bisa anda tanyakan kepada konsultan perpajakan terkait pajak yang menjadi beban anda.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top