Membayar pajak sama halnya dengan kita menjaga patriotisme, jadi kita semua wajib bayar pajak. Namun gimana kalau misal tidak tahu cara lapornya? Jadi kalian bisa memberikan 10 pertanyaan yang harus diajukan ke konsultan pajak sebelum mempekerjakannya.
Artikel ini mengutip dari buku SPT PPH WP 2013, diterbitkan secara langsung oleh Ditjen Pajak Kemenkeu. Selain itu ada pula kompilasi dari berbagai sumber lainnya. Sekitar 10 pertanyaan yang penting untuk kalian ajukan kepada konsultan pajak agar informasinya clearly dan tidak bingung.
Beberapa Pertanyaan yang Wajib Anda Tanyakan Terlebih Dahulu
- Gimana sih caranya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
1) Masyarakat wajib melakukan registrasi di kantor pajak terdekat dari lokasi atau bisa juga di KP2KP. Melengkapi beberapa formulir yang terlampir. 2) Anda bisa membawa KTP saja, dengan catatan yang masih berlaku.
- Kira-kira siapa saja yang perlu membayar pajak?
Jadi orang yang wajib membayar pajak itu orang mengisi SPT Tahunan, alias diri sendiri yang telah memiliki NPWP.
- Baru mendengar istilah SPT Tahunan, kira-kira apa itu?
Jadi, bagi yang belum familiar dengan istilah SPT Tahunan (PPh) yaitu berupa formulir yang wajib diisi untuk melaporkan identitas diri, termasuk juga hartanya, penghasilannya serta perhitungan pajak setiap tahunnya.
- Kira-kira kapan harus membayar pajak?
Yaitu pada setiap 31 Maret, di setiap tahunnya. Jadi, biar tidak lupa hingga ada penagihan, bisa dicatat di kalender pribadi, ya.
- Kalau semisal tidak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan, apa ada akibat atau sanksi bagi orang tersebut?
1) Terkena sanksi administrasi seperti bunga 2 persen per bulannya dari pajak yang telat disetorkan oleh anda. 2) terkena sanksi administrasi dengan denda bayar 100 ribu bagi SPT Tahunan. 3) Jika semisal anda tidak sengaja bisa dipidana penjara lho. Ngeri bukan? Minimal sekitar 6 bulanan hingga 6 tahunan. Ditambah lagi denda 2x li[as atau 4 kali jumlah pajak terutang.
- Kemudian, Kemanakah saya harus mengambil SPT Tahunan?
Salah satu dari 10 pertanyaan yang harus diajukan ke konsultan pajak sebelum mempekerjakannya. Di antaranya: 1) Kantor pelayanan Pajak Terdekat. 2) Pojok Pajak Keliling di berbagai tempat. 3) Bisa juga dengan mendownload di laman www.pajak.go.id.
- Tahukah, caranya menyetor pajak terutang?
1) Disetor ke Kas negara melalui formulir SSP dengan MAP 411125 kodenya KJS 200. 2) Bisa juga dengan menyetorkan melalui Bank atau kantor pos.
- Wajib pajak harus menyerahkan SPT Tahunan kemana?
Untuk SPT kurang bayar, di antaranya: 1) Tempat Pelayanan terpadu di KPP. 2) Drop Box. 3) Kantor Pos. 4) E-filing (Formulir 1770S dan 1770SS).
Untuk SPT Lebih Bayar bisa di beberapa cara. 1) Tempat pelayanan terpadu. 2) Kantor Pos. 3) E-filing (Formulir 1770S dan 1770SS).
- Terus, kalau seandainya istri dan anak membuat NPWP sebagai anggota keluarga, apakah wajib mengisi SPT Tahunan juga?
Jawabannya tidak wajib. Kecuali sang Istri memiliki NPWP sendiri terpisah dari suaminya. Yang mengisi SPT tahunan hanya cukup kepala keluarga saja, ya.
- Saya tidak tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor SPT tahunan, kira-kira apa saja ya?
Jawabannya, untuk wajib pajak perlu menyiapkan dokumen SPT Tahunan yaitu formulir bukti potong 1721 A1/1721 A2.Demikian dari 10 pertanyaan yang harus diajukan ke konsultan pajak sebelum mempekerjakannya berikut dengan jawaban ringkasnya. Semoga anda bisa memahami informasi dari artikel ini. Jadi, apapun bisa anda tanyakan kepada konsultan perpajakan terkait pajak yang menjadi beban anda.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.